Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password”
saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk mencuri informasi saja.
Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan
terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya
penggunaan account oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account
yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.
Kasus lainnya:
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat
Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik
situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user
ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130
nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs
Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar
publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan
mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ.
Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk
transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan
karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat
lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan
PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan
nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana
lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat
kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol
yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking,
sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password),
penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat
orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke
server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer
(SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari
netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat
dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software
tambahan, sperti open SSL.
Tujuan utama dari firewall adalah untuk
menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan.
Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan
jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau
melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT),
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
Sumber :
http://handry-ndry.blogspot.com/2012/06/contoh-kasus-cybercrime.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar